Jumat, 01 April 2011

Terapan Komputer Perbankan

TUGAS 2
  1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa- jasa bank tersebut ?

Jawab :


  1. PENYIMPANAN UANG

  2. KIRIMAN UANG (transfer)

  3. KLIRING (clearing)

  4. INKASO (Collection)

  5. SAFE DEPOSIT BOX

  6. BANK CARD

  7. BANK NOTE

  8. TRAVELLERS CHEQUE

  9. LETTER OF CREDIT (L/C)

  10. BANK GARANSI

  11. MENERIMA SETORAN-SETORAN

  12. MELAKUKAN PEMBAYARAN

  13. BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)

  14. PINJAMAN (KREDIT)

  15. INTERNET BANKING

kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Materi+4+JasaBank.pdf



  1. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan :

Jawab :


A. KIRIMAN UANG (TRANSFER)

Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana dan besar kecilnya jumlah biaya ditentukan oleh nasabah.


B. KLIRING


Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI. Lebih singkatnya kliring juga bisa disebut pemindah bukuan antar bank.


Tujuan dari kliring adalah :

  • untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral

  • agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebihmudah, aman dan efisien
  • salah satu pelayanan bank kepada nasabah

Mekanisme Kliring :


Penjelasan :

  1. Tn. A bertansaksi dengan Tn B

  2. Tn. A memberikan Cek pada Tn B. Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
  1. Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet �� ND Keluar) kepada Lembaga Kliring

  2. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet �� ND Masuk)

  3. Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’.

  4. Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit


C. INKASO


Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.


D. SAFE DEPOSIT BOX


SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.


E. BANK NOTE


Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya.

beberapa istilah dalam bank note :

  • Valuta = mata uang

  • Kurs = nilai valuta asing

  • Konversi = penyesuaian

  • Kurs konversi = penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah


F. BANK CARD


Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat. Dalam system kerja bank card terlihat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:

1.Bank sebagai penerbit dan pembayar

2.Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja

3.Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.


Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang

diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.

  • Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo

  • Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo

  • Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu

  • Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu

  • Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.


G. TRAVELLERS CHEQUE

Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.


Keuntungan :

  • memberikan kemudahan berbelanja
  • mengurangi resiko kehilangan uang

  • memberikan rasa percaya diri

  • dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun

H. LETTER OF CREDIT

L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor. LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).


Mekanisme Letter of credit :

Keterangan :


  1. Bank pembuka = Opening Bank, Issuing Bank

  2. Bank devisa = Advising Bank, Paying Bank, Negotiating Bank


    I. BANK GARANSI (GUARANTEE/JAMINAN)

Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.


Mekanisme Bank Guarantee :


Keterangan :

  1. Terjadi perundingan rencana kerja proyek

  2. Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank

  3. Bank memberikan Sertifikat BG

  4. Sertifikat diberikan pada pemilik proyek

  5. Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor

  6. Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank

  7. Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek. Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan.

Ref : kartika.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Materi+4+JasaBank.pdf



  1. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai :
  • Simpanan pokok

Simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

  • Simpanan tabungan

Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.

  • Simpanan deposito

Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.


Ref : http://adhipradigdo.wordpress.com/2010/03/10/giro-tabungan-dan-deposito/



  1. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?

Jawab :


RUMUS :

Bunga = Nominal deposito x suku bunga x jumlah hari

365 atau 366 (tahun kabisat)

= Rp 60.000.000 x 2 % x 18

365

= Rp 59178,028


Ref :http://www.bprks.co.id/?idm=4&idsm=17




  1. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010

Tanggal

Keterangan

Jumlah (Rp)

01 Agustus 2010

Saldo

700.000

07 Agustus 2010

Tarik tunai

200.000

12 Agustus 2010

Transfer masuk

600.000

19 Agustus 2010

Setor Kliring

100.000

26 Agustus 2010

Tarik tunai

1.000.000

Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.

Jawab :

Tanggal

Jumlah hari mengendap

Keterangan

Jumlah (Rp)

Saldo

01 Agustus 2010

6

Saldo

700.000

700.000

07 Agustus 2010

5

Tarik tunai

200.000

500.000

12 Agustus 2010

7

Transfer masuk

600.000

1.100.000

19 Agustus 2010

7

Setor Kliring

100.000

1.200.000

26 Agustus 2010

6

Tarik tunai

1.000.000

200.000

SALDO HARIAN

1 agustus 2010 = 16% x 6 x Rp 700.000 = 1841,09

365

7 agustus 2010 = 16% x 5 x Rp 500.000 = 1095,89

365

12 agustus 2010 = 16% x 7 x Rp 1.100.000 = 3375,34

365

19 agustus 2010 = 16% x 7 x Rp 1.200.000 = 3682,19

365

26 agustus 2010 = 16% x 6 x Rp 200.000 = 526,02

365 +

10520,53

Pajak 15 % = 1578,08 -

Bunga 8942,45

Saldo = 200.000 +

Saldo akhir = 208.942,45

Ref : buku lab akun

Selasa, 08 Maret 2011

tugas

Jelaskan pengertian dari uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

http://id.wikipedia.org/wiki/Uang


Jenis-jenis uang

Terdiri dari 3 macam :

Uang kartal

Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.

Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

Uang giral

Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.

Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.

Uang kuasi

Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.

http://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang


Lembaga keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

http://fakhrurrazypi.wordpress.com/2009/12/28/lembaga-keuangan

http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan


Bank

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998. bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

http://id.wikipedia.org/wiki/Bank


Klasifikasi bank

Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;

2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;

3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.

2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

http://rizcka.blogspot.com/2010/03/manajemen-perbankan-2-klasifikasi-bank.html


Deregulasi perbankan Indonesia

Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.

Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.

http://dindanang.wordpress.com/2010/10/08/deregulasi-perbankan-indonesia/


Sumber dana bank

Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber-sumber dana bank tersebut adalah:

Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)

Setoran modal dari pemegang saham

Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.

Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

2. Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)

Simpanan Giro (Demand deposit)

Menurut UU perbankan No. 10 Tahun 1998, giro adalah sipanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saatdengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan Biyet Giro (BG).

Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

Berupa alat penarikan tabungan yaitu : buku tabungan, slip penarikan, dan kartu atm

Simpanan Deposito (Time Deposit)

Menurut UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Jenis-jenisnya : Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan), Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan), Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan).

http://infoperbankan.blogspot.com/2008/09/sumber-sumber-dana-bank.html


Alokasi dana bank

menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan
dana dalam bentuk simpanan. Wujud dari pengalokasian dana adalah kredit
atau aset yang dianggap menguntungkan bank.

Kredit
- Berasal dari bahasa latin “Credere” artinya percaya
- UU Perbankan no. 10/1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dgn pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pembiayaan
UU Perbankan no. 10/1998, pembiayaan adalah penyediaan uang atau
tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dgn pihak lain
yg mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

http://c_dewi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/%E2%80%A6/alokasi+dana+bank.pdf

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/uang-lembaga-keuangan-dan-bank/