1.
Kebudayaan ( Tinjauan dan Definisi)
Kebudayaan
sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw
Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat
ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah
untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Menurut Andreas Eppink,
kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu
pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan
lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang
menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett
Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks,
yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum,
adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai
anggota masyarakat.
Dari
berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan
adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem
ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan
sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
2.
Proses lahirnya kebudayaan
` Kata
budaya merupakan bentuk majemuk kata budi-daya yang berarti cipta, karsa, dan
rasa. Sebenarnya kata budaya hanya dipakai sebagai singkatan kata kebudayaan,
yang berasal dari Bahasa Sangsekerta budhayah yaitu bentuk jamak dari
budhi yang berarti budi atau akal. Budaya atau kebudayaan dalam Bahasa Belanda
di istilahkan dengan kata culturur. Dalam bahasa Inggris culture.
Sedangkan dalam bahasa Latin dari kata colera. Colera berarti
mengolah, mengerjakan, menyuburkan, dan mengembangkan tanah (bertani). Kemudian
pengertian ini berkembang dalam arti culture, yaitu sebagai segala daya dan
aktivitas manusia untuk mengolah dan mengubah alam.
Kebudayaan
nasional adalah kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional.
Definisi kebudayaan nasional menurut ''TAP
MPR No.II tahun 1998'', yakni : Kebudayaan nasional yang berlandaskan
Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa
Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk
mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk
memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang
kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan
yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan
Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bai Masyarakat Pendukukungnya kebudayaan
nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak
dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan
makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada
kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional,
serta bahasa nasional . Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang
khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa
mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan
nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan
kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia
jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama.Nunus Supriadi, “Kebudayaan
DaerahdanKebudayaanNasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional . Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan angsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan menglami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional . Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan angsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan menglami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional
4.
Budaya vs agama
Kebudayaan dan berbudaya, sesuai
dengan pengertiannya, tidak pernah berubah; yang mengalami perubahan dan
perkembangan adalah hasil-hasil atau unsur-unsur kebudayaan. Namun, ada
kecenderungan dalam masyarakat yang memahami bahwa hasil-hasil dan unsur-unsur
budaya dapat berdampak pada perubahan kebudayaan.
Kecenderungan tersebut menghasilkan
dikotomi hubungan antara iman-agama dan kebudayaan. Dikotomi tersebut
memunculkan konfrontasi (bukan hubungan saling mengisi dan
membangun) antara agama dan praktek budaya, karena dianggap sarat dengan
spiritisme, dinamisme, animisme, dan totemnisme. Akibatnya, ada beberapa sikap
hubungan antara Agama dan Kebudayaan, yaitu:
a.
Sikap Radikal : Agama menentang Kebudayaan. Ini
merupakan sikap radikal dan ekslusif, menekankan pertantangan antara Agama dan
Kebudayaan. Menurut pandangan ini, semua sikon masyarakat berlawanan dengan keinginan
dan kehendak Agama. Oleh sebab itu, manusia harus memilih Agama atau/dan
Kebudayaan, karena seseorang tidak dapat mengabdi kepada dua tuan. Dengan
demikian, semua praktek dalam unsur-unsur kebudayaan harus ditolak ketika
menjadi umat beragama.
b.
Sikap Akomodasi : Agama Milik Kebudayaan. Sikap ini
menunjukkan keselarasan antara Agama dan kebudayaan.
c.
Sikap Perpaduan : Agama di atas Kebudayaan. Sikap
ini menunjukkan adanya suatu keterikatan antara Agama dan kebudayaan. Hidup dan
kehidupan manusia harus terarah pada tujuan ilahi dan insani; manusia harus
mempunyai dua tujuan sekaligus.
d.
Sikap Pambaharuan : Agama Memperbaharui Kebudayaan.
Sikap ini menunjukkan bahwa Agama harus memperbaharui masyarakat dan segala
sesuatu yang bertalian di dalamnya. Hal itu bukan bermakna memperbaiki dan
membuat pengertian kebudayaan yang baru; melainkan memperbaharui hasil
kebudayaan. Oleh sebab itu, jika umat beragama mau mempraktekkan unsur-unsur
budaya, maka perlu memperbaikinya agar tidak bertantangan
ajaran-ajaran Agama. Karena perkembangan dan kemajuan masyarakat, maka setiap
saat muncul hasil-hasil kebudayaan yang baru. Oleh sebab itu, upaya pembaharuan
kebudayaan harus terus menerus. Dalam arti, jika masyarakat lokal mendapat
pengaruh hasil kebudayaan dari luar komunitas sosio-kulturalnya, maka mereka
wajib melakukan pembaharuan agar dapat diterima, cocok, dan tepat ketika
mengfungsikan atau menggunakannya.
Karena adanya aneka ragam bentuk hubungan Agama dan
Kebudayaan tersebut, maka solusi terbaik adalah perlu pertimbangan –
pengambilan keputusan etis-teologis (sesuai ajaran agama). Dan untuk mencapai
hal tersebut tidak mudah.
source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar