Selasa, 23 Februari 2010

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pengertian warga negara

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu

Pengertian kewarganegaraan

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil

Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan.

Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.

Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan

Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis

Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan . Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.

Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan negara.

Warga negara Indonesia

Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945)

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958

Sebelumnya , pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163 , (warisan Belanda) yaitu;

Golongan Eropa,

Golongan Timur Asing,

Golongan Bumiputra atau Pribumi

Kewarganegaraan Indonesia

Peraturan yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal; siapa yang menjadi warga negara Indonesia ; syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia ; kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan; syarat & tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas

Undang undang ini tidak mengatur perihal isi kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga negara)

Kedudukan warga negara dalam Negara

Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik

Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya

Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.

Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000)

Peran Warga negara

Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.

Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi

Hak dan kewajiban WNI

Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945

Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang

Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945

Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas

Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara.

Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga thdp negara

Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat

Dalam UUD 1945 Bab X pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30 sebagai berikut:

Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga

Negara pada ayat 2, syarat -syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan Negara.

a. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.


Negara kesatuan RI menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.

b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan


Pasal 27 ayat 2 UUD 45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam UU agrarian, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya. Deangan tujuan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.

c. Kemerdekaan Berserikatdan Berkumpul


Pasal 28 UUD 45 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat/pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat-syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis. Pelaksanaan pasal 28 ini telah diatur dalam undang-undang , antara lain:

UU Nomor 1 tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat .sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 3 Tahun 1980.

UU Nomor 2 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UUNomor5Tahun1975.

Kemerdekaan MemeIuk Agama

Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat 2 menyatakan bahwa Negara:
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.

Hak Dan Kewajuban Pembelaan Negara


Pasal 30 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk kut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan denga.n_UU. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan kemanan nebara semesta.

Hak Mendapat Pengajaran


Sesuai dengan tujuan Negara RI yang tercermin dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 45, yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat 1 UUD 45 menetapkan bahv/a tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk itu UUD 45 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat 2).

Kebudayaan Nasional Indonesia


Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya’memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 45 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya. Termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak puncak kebudayaan di daerah daerah seluruh Indonesia.Penjelasan UUD 45 juga menunjukkan arah kebudayaan tersebut, yaitu: menuju kea rah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan bangsa sendiri, scrta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Salah satu unsur Budaya yang penting yang ditunjukkan dalam penjelasan UUD 45 (pasal 36) adalah bahasa daerah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh Negara.

Kesejahteraan Sosial


Pasal 33 dan 34 UUD 45 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri dari 3ayat menyatakan:

Perekonomian diusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan

Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hajathidup orang banyak dikuasasi oleh Negara

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya penjelasan pasal 33 UUD 45 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diuatamakan, bukan kemakmuran satu orang saja. Karena itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun usaha yang sesuai dengan hal itu adalah koperasi.

Hak dan Kewajiban Warga Negara serta Tugas dan Tanggung Jawab Negara


Untuk memahami hak dan kewajiban, terlebih dahulu harus dipahami pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya, dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi. Oleh karena itu, hak asasi ini harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Selain itu, hak ini tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan perlindungan dari negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah,serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi, dan melindungi hak asasi manusia.

Hak Warga Negara


Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2) Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3) Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4) Berhak membcntuk kcluarga dan mclanjutkan kcturunan melalui perkawinan.
5) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7) Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10) Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku; yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
11) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dala pemerintahan.
12) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
13) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamany memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memil kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara juj meninggalkannya serta berhak kembali.
14) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatak; pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
15) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluark; pendapat.
16) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi unti mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orar berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, di menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yar tersedia.
17) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormata martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Di sampii itu, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak bcrbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
18) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yai merendahkan derajat martabat manusia, serta berhak memperoleh suaka politik negara lain.
19) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir clan batin, bertcmpat tinggi meridapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoh pelayanan kesehatan.
20) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai keadilan.
21) Sctiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya sccara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
22) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sccara sewenang-wenang oleh siapa pun.
23) Hak untuk hidup, hak unluk tidak disiksa, hak kcmcrdckaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
24) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, serta berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
25) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Kewajiban Warga Negara


1) wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
2) wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3) wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kcbebasan orang lain;
6) wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
7) wajib mengikuti pendidikan dasar.

Tugas dan Tanggung Jawab Negara


Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
1) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
2) Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3) Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyclenggarakan satu 4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
6) Negara memajnkan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat, dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
7) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
Negara menguasai cabang-cabang produksi lerpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
9) Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.

10) Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
11) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
12) Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Hak dan kewajiban warga Negara menurut UUD 1945 pasal 26 sampai dengan 31

Pasal 26


(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27


(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28


Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 29


(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 30


(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Pasal 31


(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

1 komentar: