Tersangka
ledakan kembar di Boston, Massachusetts, Amerika Serikat (AS), Dzhokhar
Tsarnaer, menghadapi ancaman pidana maksimal atas perbuatannya.
Djohar -begitu Dzhokhar Tsarnaer biasa disapa- terancam hukuman mati atau dilempar ke dalam penjara selama seumur hidup. Pengumuman ini dibacakan tepat satu pekan pascaledakan di ajang lari maraton Boston yang terjadi pada Senin (15/4) lalu.
"Sudah ada tuntutan yang diajukan untuknya (Djohar)," kata Direktur eksekutif Peradilan Tingkat Pertama AS, Gary Wente, seperti dikutip Al Jazeera, Selasa (23/4).
Tuntutan setebal 10 halaman itu dibacakan saat tersangka sudah mampu berkomunikasi. Djohar sendiri hingga kini masih terbaring di rumah sakit Beth Israel, Kota Boston, dalam kondisi pascakritis.
Guardian melansir 10 pejabat peradilan membacakan secara bergantian mengenai tuntutan tersebut. Pejabat Kejaksaan juga membacakan hak-hak bagi tersangka. Termasuk haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Sementara itu, Boston Globe melansir Djohar yang sudah siuman setelah tiga hari kritis dapat mendengar tuduhan dan hak-haknya tersebut. Hakim Peradilan Marianne Bowler mengatakan tersangka dapat menanggapi pertanyaan dengan memberikan tanda anggukan jika setuju dan menggelengkan kepala jika tidak.
Djohar juga ditanya mengenai kesanggupannya untuk menyewa pengacara. Tapi, sinyal tidak sanggup darinya, mendesak peradilan untuk menyediakan pengacara negara sebagai pendampingnya di persidangan
Djohar -begitu Dzhokhar Tsarnaer biasa disapa- terancam hukuman mati atau dilempar ke dalam penjara selama seumur hidup. Pengumuman ini dibacakan tepat satu pekan pascaledakan di ajang lari maraton Boston yang terjadi pada Senin (15/4) lalu.
"Sudah ada tuntutan yang diajukan untuknya (Djohar)," kata Direktur eksekutif Peradilan Tingkat Pertama AS, Gary Wente, seperti dikutip Al Jazeera, Selasa (23/4).
Tuntutan setebal 10 halaman itu dibacakan saat tersangka sudah mampu berkomunikasi. Djohar sendiri hingga kini masih terbaring di rumah sakit Beth Israel, Kota Boston, dalam kondisi pascakritis.
Guardian melansir 10 pejabat peradilan membacakan secara bergantian mengenai tuntutan tersebut. Pejabat Kejaksaan juga membacakan hak-hak bagi tersangka. Termasuk haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Sementara itu, Boston Globe melansir Djohar yang sudah siuman setelah tiga hari kritis dapat mendengar tuduhan dan hak-haknya tersebut. Hakim Peradilan Marianne Bowler mengatakan tersangka dapat menanggapi pertanyaan dengan memberikan tanda anggukan jika setuju dan menggelengkan kepala jika tidak.
Djohar juga ditanya mengenai kesanggupannya untuk menyewa pengacara. Tapi, sinyal tidak sanggup darinya, mendesak peradilan untuk menyediakan pengacara negara sebagai pendampingnya di persidangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar