Keadilan sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
keadilan sosial Keadilan hukum berbicara tentang penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan sosial berbicara tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka. Keadilan yang bisa diperoleh melalui pengadilan formal di mana saja disebut “keadilan hukum.” Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut.
Dengan demikian, keadilan hukum itu sangat sempit dan memiliki kelemahan. Misalnya, untuk kejahatan-kejahatan berat jika yang ditegakkan keadilan hukum saja, yang terjadi hanyalah para pelaku di hadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya orang-orang yang paling bertanggungjawab akan dihukum seumur hidup, pelaksana di lapangan sepuluh tahun, dan sebagainya. Tetapi keadaan para korban akan tetap saja. Orang-orang yang diperkosa tetap dalam penderitaan batin.
Mungkin karena menyadari kelemahan tersebut, ada upaya pemikiran dalam keadaan tertentu mempertimbangkan kan “keadilan sosial” sebagai pengganti keadilan hukum. Padangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa pengadilan internasional itu memakan biaya yang sangat besar.
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Apakah Indonesia memerlukan keadilan hukum atau keadilan sosial. Keadilan hukum, yaitu pengadilan dan penghukuman bagi para pelaku kejahatan di masa pendudukan militer Indonesia diperlukan agar tragedi kekerasan seperti itu tidak terulang lagi. Agar tidak ada orang atau kelompok yang melakukan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan
A. Pengertian Keadilan Sosial
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan
mempunyai arti sifat ( perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah (
tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai
masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan
kemasyarakatan (bukan dagang atau politik). “Keadilan sosial” pada
dasarnya tidak lain daripada keadilan.Terlihat tiga macam keadilan yaitu :
· Keadilan legalis
Keadilan legalis artinya keadilan yang
arahnya dari pribadi ke seluruh masyarakat. Manusia pribadi wajib memperlakukan
perserikatan manusia sebagai keseluruhan sebagai anggota yang sama martabatnya.
Manusia itu sana dihadapan hukum, tidak ubahnya dengan anggota masyarakat yang
lain. Contoh : warga egara taat membayar pajak, mematuhi peraturan berlalu
lintas di jalan raya. Jadi, setiap warga negara dituntut untuk patuh pada hukum
yang berlaku.
·
Keadilan distributive
Keadilan distributive adala keseluruhan
masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama
martabatnya. Dengan kata lain, apabila ada satu hukum yang berlaku maka hukum
itu berlaku sama bagi semua warga masyarakat. Pemerintah sebagai representasi
negara wajib memberikan pelayanan dan mendistribusikan seluruh kekayaan negara
(asas pemerataan) dan memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk
dapat mengakses fasilitas yang disediakan oleh negara (tidak diskriminatif).
Contoh : tersedianya fasilitas pendidikan untuk rakyat, jalan raya untuk
transportasi umum termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia.
·
Keadilan komutatif
Hal ini khusus antara manusia pribadi
yang satu dengan yang lain. Artinya tak lain warga masyarakat wajib
memperlakukan warga lain sebagai pribadi yang sama martabatnya. Ukuran
pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya prestasi yang sama diberi
hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat dicapai oleh seseorang arus dipandang
sebagai miliknya dan kita berikan secara proposional sebagaimana adanya. Contoh
: saling hormat-menghormati antar-sesama manusia toleransi dalam pendapat dan
keyakinan, salin bekerja sama.
B.
Keadilan Sosial
Negara pancasila adalah negara
kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai
penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu
dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama
(Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat
keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada
hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri
sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta
adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik dalam
masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial),
yang meliputi tiga hal yaitu : keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu
negara terhadap warganya, kedilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap
negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan keadilan komutatif
(keadilan antarsesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu
dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro, 1975).
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka
negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan,
bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan
kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan
dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “.....ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara kebangsaan
adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan
warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip
dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi dan perlidungan keadilan dalam
hidup bersama daam suatu negara kebangsaan, mengharuskan negara untuk
menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka
negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang
berdasarkan atas hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi
adanya tiga syarat pokok yaitu ; pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi
manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
Konsekuensinya sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara
Indonesia harus mengkui dan melindungi hak-hak asasi manusia, yang tercantum
dalam Undang-Undag dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28, Pasal 29 ayat
(2), Pasal 31 ayat (1). Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka
negara berkewajiban melindugi hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara
berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan
legal dalam hidup bersama.
Keadilan sosial berwujud hendak
melaksanakan kesejahteraan umum dalam masyarakat bagi segala warga negara dan
penduduk. Keadilan sosial di bidang kemasyarakatan menjadi suatu segi dari perikeadilan
yang bersama-sama dengan perikemanusiaan ditentang dan dilanggar oleh penjajah
yang harus dilenyapkan, seperti dirumuskan dalam Pembukaan alinea I. Demokrasi
politik berhubungan dengan keadilan sosial memberi hak yang sama kepada segala
warga dalam hukum dan susunan masyarakat negara, seperti dirumuskan dalam pasal
27 dan 31
·
Persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan,
·
Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan,
·
Hak yang sama atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak,
·
Mendapat pengajaran
Keadilan politik dan keadilan ekonomi
ialah isi yang menjadi terasnya keadilan sosial yang mengindahkan perkembangan
masyarakat dengan jaminan, supaya kesejahteran umum terlaksana. Keadilan sosial
memberi perimbangan kepada kedudukan perseorangan dalam masyarakat dan negara.
Dengan adanya keadilan sebagai sila kelima dari dasar filsafat negara kita,
maka berarti bahwa di dalam negara, makmur dan “kesejahteraan umum” itu harus
terjelma keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial menurut Pembukaan UUD
dimaksudkan tidak hanya bagi rakyat Indonesia sendiri, akan tetapi juga bagi
seluruh umat manusia. Keadilan sosial dapat dikembalikan pula kepada sifat
kodrat manusia monodualis, sehingga keadilan sosial adalah sesuai pula dengan
sifat hakekat negara kita sebagai negara monodualis, bahwa di dalam keadilan
sosial itu terkandung pula kesatuan yang statis tak berubah dari kepentingan
perseorangan atau kepentingan khusus dan kepentingan umum dalam keseimbangan
yang dinamis, yang mana di antara dua macam kepentingan itu yang harus
diutamakan tergantung dari keadaan dan zaman, kalau buat keadaan dan zaman kita
sekarang kepentigan umumlah yang diutamakan.
Dengan demikian, lapangan tugas
bekerjanya negara adalah hal memelihara (keadilan sosial) dapat dibedakan
demikian :
·
Memelihara kepentingan umum, yang khusus
mengenai kepentingan negara sendiri sebagai negara
·
Memelihara kepentingan umum dalam arti
kepentingan bersama daripada para warga negara, yang tidak dapat dilakukan oleh
para warga negara sendiri
·
Memelihara kepentingan bersama dari
warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat dilakukan oleh warga
negara sendiri, dalam bentuk bantuan dari negara
·
Memelihara kepentingan dari warga negara
perseorangan, yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara
sendiri, dalam bentuk bantuan dari negara, ada kalanya negara memelihara
seluruhnya kepentingan perseorangan (fakir miskin, anak terkantar)
·
Tidak semua bangsa Indonesia dalam
keseluruhannya harus dilindungi, juga suku bangsa, golongan warga negara,
keluarga, warga negara perseorangan
·
Tidak cukup ada kesejahteraan dan
ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, juga harus ada
kesejahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi suku bangsa, setiap golongan
warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara
perseorangan.pemeliharaannya, baik diselenggarakan oleh negara maupun oleh perseorangan
sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan negara.
Realisasi dari prinsip keadilan sosial
tidak lain adalah dengan jalan pembangunan yang benar-benar dapat dilaksanakan
dan berguna serta dinikmati oleh seluruh lapisan rakyat. Selain itu dalam
realisasinya Pembangunan Nasional merupakan suatu upaya untuk mecapai tujuan
negara, sehingga Pembangunan Nasional harus senantiasa meletakkan asas keadilan
sebagai dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam kebijaksanaan
dalam pemerintahan negara.
Karena itu sangat terang bahwa kita harus
meniadakan segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan pembagian kekayaan
nasional kita. Kepincangan-kepincangan demikian bukan saja tidak menjamin
terwujudnya keadilan sosial, malahan merupakan penghambat dari kesetiakawanan
yang menjadi kekuatan penting dalam usaha kita untuk sama-sama memikul beban
pembangunan.
Untuk itu dikembangkan sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar